PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
ABSTRACT
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion
of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees
secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet
and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be
inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with
Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10
Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU
“Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got
law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronok
1. Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini,
mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun
transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis,
fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan
besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan
kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak
berbelit-belit.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
(gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003) Pengertian internet banking menurut
Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the
internet as remote delivery channel for banking services, including traditional
services, such as opening a deposit account or transferring funds among
different account, as well as new banking services, such as electronic bill
present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s
website.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet
banking ini adalah sebagai berikut:
(a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah
dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat
loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
(b) Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point
untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka
ke dalam abad e-payment.
(d) Pembayaran kartu kredit online.
(e) Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk
penjuaalan retail.
(f) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan
kartu kredit yang bersekala kecil.
(g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC)
ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet
banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau
modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak
dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan
modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah
resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking sebagai media
alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank
seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari
kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga
ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat
melakukan dimana dan kapan saja.
Bank mempunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketika ia
memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut
sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan
dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang
lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja,
baik pada waktu siang dan malam. j
Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet
banking keuntungan (profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan
semakin besar dan luas. Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya
telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah
tatanan organisasi dan hubungan
organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Penggunaan teknologi informasi tersebut bukan saja dirasakan
oleh kalangan perbankan tetapi dirasakan begitu besar bagi konsumen tidak perlu
lagi konsumen mengeluarkan biaya transportasi, serta waktu konsumen yang tidak
terbuang percuma. Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan
tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha.
(Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat
mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan
Perlindungan Transaksi Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari
system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa imbas negative sehingga
pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat
ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok
dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga
dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi
nasabah tidak
dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut
adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi
berbagai kejahatan cyber kedepan.
2. Pembahasan.
a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam
penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum
secara internal dari penyelenggara layanan internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran .
apabila langkah ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses
melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet
banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai
sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langkah preventif yang dilakukan bank mandiri maka
data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hacker. Sebab Bank
Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128
bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server
Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di
mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government
regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam
penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation
menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada
Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat
5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai
kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan
melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat
disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan
demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan
memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam
perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam
penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008
tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk
mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet
banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa
telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai
berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa
telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan
sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang
Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Menurut pasal 5 huruf h
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi ,
ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima
tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya. Apabila terjadi
kerugiaan terhadap nasabah bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka
Bank harus bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas
bocornya data pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak
Bank maupun akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.
3. Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet
banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang
dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan
keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer
(SSL) 128 bit dan metode
time out session,
dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan
Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang
Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia
berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Daftar Pustaka
Jabalnur, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi
Elektronik, Kendari, http://jurnal.unhalu.ac.id/download/jabal/PERLINDUNGAN%20KONSUMEN%20DALAM%20TRANSAKSI%20ELOKTRONIK.pdf
Tidak ada komentar :
Posting Komentar