Disusun
Oleh :
Elin
Eliani (22210333)
Galih
Pangestu (22210924)
Harry
Farhan (23210157)
Saepudin
(26210320)
Tiara
Lenggogeni (26210888)
Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma
Jl. Margonda Raya no. 100,
Depok
Kata
Pengantar
Dunia persaingan usaha adalah dunia yang
kompleks dan mencakup berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor-sektor vital
yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah,
budaya persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan untuk dapat mencegah
terjadinya praktek persaingan usaha yang merugikan masyarakat.
Jurnal ini juga membahas tentang kartel,
yang dipicu oleh perusahaanperusahaan yang ingin meningkatkan posisi bersaing
tanpa menimbulkan konfrontasi dengan para pesaingnya. Pelaku usaha tersebut
berupaya untuk melakukan afiliasi dengan pelaku usaha lain dalam industri yang
bersangkutan, oleh karena itulah muncul istilah asosiasi. Pada dasarnya
upaya-upaya untuk meredam konfrontasi di antara para pelaku usaha dapat dilakukan
dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun
pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah asosiasi dapat memunculkan suatu
kondisi oligopoli, yang kemudian diperparah dengan adanya kesepakatan harga
atau tarif yang tidak wajar.
PRAKTEK
MONOPOLI DALAM
PELAYANAN
TAKSI BANDARA
DI
SELURUH INDONESIA
(Studi
Kasus : Bandara Hang Nadim)
Abstrak
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh
konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju
tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di
Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus
dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan
survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan
konsumen taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh
penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan
penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan
peraturan yang berlaku di daerah Batam.
I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bandra
merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk memudahkan dan melancarkan
arus angkutan penumpang dan barang sejak dari kedatangan sampai meningalkan
bandara. Hal ini menjadikan bandara sebagai tempat yang penting dan strategis,
yang dapat menunjang serta meningkatkan perekonomian di suatu wilayah
tertentu.Orang perorangan yang lalu-lalang melalui bandara memiliki kepentingan
yang berbeda, dengan latar belakang yang berbeda pula. Untuk itu, sebagai badan
usaha yang bergerak dibidang jasa, setiap bandara dituntut untuk dapat
memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan perjalanan
dengan menggunakan jasa angkutan umum darat. Salah satu bentuk pelayanan yang
disediakan oleh pihak pengelola bandara adalah kenyamanan dalam penggunaan jasa
pelayanan taksi.
Seiring dengan semakin murahnya tarif penerbangan di
Indonesia, mengakibatkan jumlah penumpang yang lalu lalang melalui bandara juga
semakin bertambah. Pertambahan ini tentunya juga mengakibatkan jumlah pengguna
jasa angkutan darat dari dan menuju bandara juga mengalami peningkatan dan
tentunya hal ini diikuti pula oleh adanya peningkatan kebutuhan pengguna jasa
angkutan umum darat. Hal inilah yang memicu hadirnya badan usaha atau koperasi
yang mengelola jasa angkutan umum darat dari dan menuju bandara seperti taksi dan
bis.
Adanya taksi bandara sebagai salah satu jasa pelayanan
penunjang kegiatan penerbangan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang
dikelola PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara sebagai suatu kegiatan
komersial. Kewenangan PT Angkasa Pura untuk mengelola bandar udara dan
jasa-jasa penunjangnya tersirat dalam Pasal 31 UU No. 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan
navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat
dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk maksud
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Taksi bandara tersebut dalam operasionalnya diberikan
kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara. Dan pada saat
mengantarkan penumpang, meskipun setiap armada taksi bandara telah dilengkapi
oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu mengantar penumpang dari bandara,
argometer tersebut tidak dipergunakan (dimatikan). Biasanya tarif telah
ditetapkan oleh koperasi taksi bandara, dimana besarnya tarif tergantung dari
lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini cenderung merugikan penumpang karena
besarnya tarif tersebut jauh di atas tarif bila argometer digunakan. Bukan
hanya adanya penetapan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan merugikan
penumpang namun penumpang juga sering mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut
tidak diimbangi oleh armada yang layak.
Selain itu, hampir seluruh bandara
udara di Indonesia tidak menyediakan jasa angkutan lain dari bandara udara ke
satu wilayah yang dituju. Taksi merupakan satu-satunya angkutan umum yang ada
sehingga penumpang tidak memiliki pilihan angkutan lain. Namun tidak semua
bandara di Indonesia memberlakukan kebijakan ini. Untuk wilayah bandar udara
Soekarno-Hatta, tidak hanya taksi yang beroperasional di wilayah ini, namun
juga terdapat bis DAMRI yang digunakan untuk mengangkut penumpang dari dan ke
bandara Soekarno-Hatta, dengan cakupan wilayah operasional meliputi
jabodetabek. Kemudian, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat
Kebijakan Persaingan, di tahun 2003 tercatat 1550 armada beroperasi di wilayah
Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah pengemudi sebesar 2400 orang.
Karena tidak adanya pilihan lain dalam
menggunakan jasa pelayanan taksi di bandara, mau tidak mau penumpang yang baru
datang harus menggunakan jasa layanan yang ada meskipun taksi tersebut tidak
mengoperasionalkan argometer dan tarif yang ditetapkan jauh di atas tarif bila
menggunakan argometer. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan penumpang karena
mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan yang seharusnya ada
substitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan kompetitor lain, karena
pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat kesempatan mengambil penumpang
dari bandara.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa masalah, yakni sebagai berikut :
a. Apakah pelayanan taksi bandara yang
hanya dikelola oleh satu pelaku usaha dapat dikatakan
melakukan praktek monopoli, sehingga
dapat diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat?
b. Apakah penetapan tarif oleh pelaku
usaha taksi dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
diduga telah melanggar UU No.5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat?
3. Tujuan dan Manfaat
Penelitian/Penulisan
Tujuan dan manfaat dilakukannya penelitian/penulisan ini,
adalah sebagai berikut :
Mengetahui perilaku pelaku usaha taksi
bandara dalam menjalankan kegiatan operasionalnya,
apakah telah melanggar UU No.5 Tahun
1999
4. Sistematika Penulisan
Penulisan akan dibagi menjadi beberapa bagian, yakni
sebagai berikut :
a. BAB I Pendahuluan
Bab ini akan menguraikan tentang latar
belakang permasalahan, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, dan
sistematika penulisan.
b. BAB II Tinjauan Pustaka
Bab ini akan menguraikan beberapa
tinjauan berdasarkan dari kepustakaan yang ada, terkait dengan perumusan
masalah, misal Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.
c. BAB III Pembahasan
Bab ini akan menguraikan tentang
pembahasan studi kasus yang diambil oleh Penulis, yakni pengelolaan pelayanan
taksi di Bandara Hang Nadim Batam. Disamping itu, Penulis juga akan
memberikan beberapa analisis terkait
dengan perumusan masalah.
d. BAB IV Kesimpulan dan Saran
Bab ini akan menguraikan tentang
jawaban dari perumusan masalah yang didasarkan atas hasil analisis berupa
abstraksi. Serta saran atas penyelesaian masalah dari perumusan masalah tersebut.
II. Tinjauan Pustaka
1.
Pengertian Taksi
Taksi adalah angkutan umum yang
menggunakan untuk mengangkut penumpangnya. Taksi umumnya menggunakan mobil
jenis , namun di beberapa negara ada pula taksi jenis yang dapat mengangkut
lebih banyak penumpang atau muatan. Tarif taksi dihitung melalui dua cara:
?Menggunakan argometer - dihitung
secara otomatis tergantung jumlah jarak yang
ditempuh
?Berdasarkan kesepakatan - penumpang
dan pengemudi menyepakati tarif sebelum (kadang
bisa juga sesudah) perjalanan.
Perbedaan utama antara taksi dengan
angkutan umum darat yang modern lainnya seperti
terletak pada jumlah penumpangnya.
Menggunakan mobil, taksi hanya dapat memuat sekitar 4 penumpang di dalamnya,
dan penumpangnya tersebut biasanya berada dalam satu kelompok. (www.wikipedia.org)
2. Monopoli
Monopoli adalah suatu pasar dimana hanya ada satu orang
penjual dan perusahaan monopoli bisa menentukan harga produknya sendiri (Price Maker). Monopoli sangat berbeda dengan perusahaan
kompetitif dimana adanya penambahan produksi akan mendatangkan pendapatan yang
sama dengan harga pasar. Produk yang mereka jual akan mendatangkan pendapatan
bersih yanglebih kecil daripada harga pasar. Hal ini dikarenakan dengan adanya
penambahan output yang dijual hanya akan menyebabkan penurunan harga,
pendapatan marginal dari penambahan barang yang dijual akan berkurang.
3. Surplus Konsumen
Surplus konsumen adalah perbedaan antara berapa yang
bersedia dibayar oleh konsumen untuk sebuah barang dan berapa yang sebenarnya
dibayar konsumen apabila membeli suatu barang. Surplus konsumen mengukur betapa
lebih nyamannya setiap individu agregat jika dapat membeli barang di pasar.
Karena konsumen yang berbeda-beda menilai konsumsi barang tertentu secara
berbeda-beda, jumlah maksimum yang bersedia mereka bayarkan untuk barang tersebut
juga berbeda. Dalam suatu kurva, apabila kurva permintaan buka garis lurus,
surplus konsumen diukur oleh daerah di bawah kurva permintaan dan diatas garis
harga. Untuk menghitung agregat surplus konsumen dalam pasar, kita temukan dari
daerah di bawah kurva
permintaan pasar dan diatas garis
harga.
Surplus konsumen merupakan aplikasi penting dalam ilmu
ekonomi. Apabila dijumlahkan dari
antara banyak orang, surplus konsumen
mengukur agregat manfaat yang diperoleh konsumen
dengan membeli barang di pasar.
Apabila kita mengkombinasikan surplus konsumen dengan
agregat laba yang diperoleh produsen,
kita dapat menilai biaya dan keuntungan dari struktur
pasar dan dari kebijakan umum yang
mengubah perilaku konsumen dan perusahaan dalam
pasar itu.
4. Surplus Produsen
Surplus produser adalah jumlah semua unit yang diproduksi
dari selisih antara harga pasar barang dan biaya produksi marjinal. Jika biaya
marjinal meningkat, harga produk tersebut lebih tinggi dari biaya marginal
setiap unit yang diproduksi kecuali yan terakhir. Sama halnya dengan surplus
konsumen yang mengukur daerah dibawah kurva permintaan individu dan di atas
harga pasar produk, surplus produksi mengukur daerah di atas kurva penawaran
produsen dan dibawah harga pasar.
Sumber : Pyndick, Robert S., 1999,
Jakarta. Mikroekonomi.Fourth Edition. Prenhalindo
2. Pelayanan Taksi di Bandara
Hang Nadim
Dalam melakukan penelitian di bandara Hang Nadim, dimana
menemui Koperasi Karyawan Otorita Batam sebagai pengelola usaha pertaksian di
bandara Hang Nadim. Dalam pertemuan tersebut, telah mendapatkan informasi bahwa
jasa pelayanan pertaksian di bandara Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport
Taxi, sementara itu jika ada taksi lain yang akan melaksanakan kegiatan usaha
pertaksian di bandara Hang Nadim harus mengganti cat mobil taksi mereka
sehingga seragam dengan taksi bandara.
III. Pembahasan Hasil
Penelitian
1. Latar Belakang Bandara Hang
Nadim
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional
yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya
adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang
4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22.
Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan
sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun
1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional
pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini
melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari
daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi
Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan
taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju
Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat
Boeing 737 dan sejenisnya.
IV. Kesimpulan dan Saran
1.
Kesimpulan
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara
Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk
mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek
monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu
dilakukan hal-hal berikut :
1. Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT.
Angkasa Pura I dalam bentuk
pertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
2. Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk
dengar pendapat, dan surat
himbauan.
3. Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindngan
Konsumen dalam bentuk dengar
pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan
survey.
2. Saran
Saran untuk penulisan berikutnya :
1. Perlu memperluas cakupan tulisan ke
bandara-bandara lain di Indonesia.
2. Perlu menambah referensi tentang penyusunan
strategi advokasi.
3. Perlu kajian untuk membuat standar strategi
advokasi untuk KPPU.
Daftar
Referensi
BPS “Sulawesi Selatan Dalam Angka 2006”
irektorat Kebijakan Persaingan VALUASI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI SEKTOR JASA
TAKSI BANDAR UDARA DI INDONESIA 2003
Peraturan Pemeintah No. 70 Tahun 2001
tentang Kebandarudaraan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993
tentang Angkutan Jalan
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Valerie, Miller dan Covey, Jane. EDOMAN
ADVOKASI Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi. ayasan
Obor Indonesia. Jakarta : 2005
Tidak ada komentar :
Posting Komentar