Senin, 18 April 2011

KEBIJAKAN EKONOMI


Nama   : Elin Eliani
Kelas    : 1EB12
NPM    : 22210333
KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan ekonomi adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi, kebijakan ini mencakup didalamnya sistem untuk menetapkan sistem perpajakan, suku bunga, anggaran-anggaran, pasar tenaga kerja, kepemilikan nasional, dan otonomi daerah dari ikut andilnya pemerintah ke dalam perekonomian. Kebijakan sering terpengaruh juga oleh lembaga-lembaga internasional seperti International Monetery Fund atau Bank Dunia serta keyakinan politik dari pihak-pihak yang memegang kekuasaan negara saat itu. Tujuan pemerintah melakukan ini adalah memberikan lebih banyak lapangan pekerjaan, memeratakan seluruh pembangunan daerah, dan menjaga stabilitas harga. Untuk mencapai itu semua, kebijakan ekonomi di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu :

1. Kebijakan Fiskal
Merupakan kebijakan dari pemerintah yang menitikberatkan pada pengeluaran dan penerimaan dalam APBN ( pajak ). Tujuan dari kebijakan ini adalah men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Untuk mewujudkan itu semua pemerintah memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

2. Kebijakan Moneter
Merupakan kebijakan pemer pemerintah yang mengatur persediaan uang pemerintah dalam mencapai tujuan tertentu. Kebijakan moneter juga sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam pencapaian tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.

3. Kontrol Legislatif
Kontrol legislatif adalah kebijakan yang dimiliki oleh badan legislatif untuk menstabilkan harga, pengendalian upah, dan kontrol sewa. Kebijakan ini sangat dibutuhkan dalam mengendalikan keadaan pasar agar seimbang. Dan hak yang dimiliki legislatif ini harus digunakan sebaik-baiknya agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang diakibatkan oleh keadaan pasar yang tidak sehat.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar